Review RUU PDP Regulasi dalam Perlindungan Data Pribadi


    Revolusi digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh menyimpan, memanipulasi dan mentransmisikan volume data secara nyata (real time),luas dan kompleks. Oleh karenanya revolusi digital seringkali dianggap identik dengan revolusi data.

    Menurut  Pendapat saya Perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data, tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan. Akan tetapi, hampir semua data dikumpulkan, pemerintah dan swasta bersaing untuk memperbesar kapasitas penyimpanan data mereka, dan semakin jarang melakukan penghapusan data. Mereka menemukan nilai baru dalam data, sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang berwujud. Era baru pengelolaan data inilah yang biasa disebut sebagai Big Data. Big Data biasa digunakan untuk menjelaskan penerapan tekniteknik analisis untuk mencari, mengumpulkan dan merujukkan secara silang kumpulan data dalam jumlah besar untuk mengembangkan sistem kecerdasan dan wawasan. 

           UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan

    Kesehatan Merupakan Hak asasi manusia (HAM) dan Unsur Kesejahteraan yang harus Diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip Nondiskriminatrif,partisipasif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting bagi pembentukan sumber daya manusia (SDM),Peningkatan Ketahanan dan daya saing bangsa (@210).


Ringkasan dari Pendapat Masing-masing Anggota Kelompok:

    Dikatakan pada pasal 49 membahas ) Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa kontrak yang menjelaskan butir pengertian pada pasal ini yang dijelaskan pada ayat a,b,c,d bagaimana jika data diri penduduk NKRI ditransfer secara illegal lewat jaringan tertutup dan enkripsi seperti TOR/ The Onion Router yang tidak dapat dilacak secara pasti, maka kekhawatiran akan data pribadi kita disalahgunakan oleh pengendali data yang kurang dapat dipercaya (204). menurut saya setiap individu berhak mengetahui secara transparan peraturan perundang-undangan ini sehingga jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap data pribadi tersebut, masing-masing individu akan mengetahui di mana data pribadi tersebut salah digunakan juga mempersempit kemungkinan pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap data pribadi tersebut (205).

    Menurut pendapat saya terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi terkait Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (170). Menurut pendapat saya dengan undang – undang ini seharusnya menjadi tanggung jawab bagi pemerintah untuk menjaga dan mengelola data yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga tidak ada lagi perihal kebocoran data maupun kasus jual beli data pribadi (089).


Edit dan Penulis

210 ||  https://aryanto19210-umsida.blogspot.com/

089 || https://mrukhialfian.blogspot.com/

204 || http://dimas212bayu.blogspot.com/

205 || https://dianacindys.blogspot.com/

170 || https://grizellasaer.blogspot.com/

Komentar